E-Mandiri

Kehadiran Aparatur Pekon

AMIRZAH SAUD

Kepala Pekon

Belum Hadir

MARIANSYAH

Juru Tulis

Belum Hadir

JUPRIYADI

Kasi Pemerintahan

Belum Hadir

RISMAWATI

Kasi Kesejahteraan

Belum Hadir

MURLINA

Kasi Pelayanan

Belum Hadir

DEDE SAFRIJAL

Kaur Tata Usaha & Umum

Belum Hadir

AMSIR

Kaur Perencanaan

Belum Hadir

ASTONI ALAM

Kaur Keuangan

Belum Hadir

ASKHORI AHMAD SYAHPUTRA

Kepala Dusun I

Belum Hadir

KUSAIRI

Kepala Dusun II

Belum Hadir

ROSPAWATI

Kepala Dusun III

Belum Hadir

UJANG SLAMET RIANTO

Kepala Dusun IV

Belum Hadir

SASTRI DIANA

Kepala Dusun V

Belum Hadir

DINI CAHWATI

Operator Pekon

Belum Hadir

DITA MEWINRA

Operator Sipades

Belum Hadir

ANDRIANSAH

Ketua RT 001

Belum Hadir

CARTIKA YULIA

Ketua RT 002

Belum Hadir

ZAINUDDIN

Ketua RT 003

Belum Hadir

NAZOMI

Ketua RT 004

Belum Hadir

ASIH

Ketua RT 005

Belum Hadir

ZAINANI

Ketua RT 006

Belum Hadir

SUTOMO

Ketua RT 007

Belum Hadir

JUAN SYAH

Ketua RT 008

Belum Hadir

M.SOLEH

Ketua RT 009

Belum Hadir

NOVAN RIZKI

Ketua RT 010

Belum Hadir

Statistik Pengunjung

Hari ini:224
Kemarin:445
Total:96.967
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:3.233.221.90
Browser:Tidak ditemukan

Pengaturan

Tampilan Box

Pilih Style Warna

Tampilan Full

Pilih Style Warna

Artikel / Berita

Kebijakan Prioritas Pengunaan Dana Desa 2024

23 Agustus 2023
162 Kali
Administrator

Arah kebijakan dalam rancangan prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2024 disampaikan oleh Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa pada kegiatan Workshop Formulasi Pengalokasian Dana Desa Berbasis Kinerja Tahun 2024.

Semangat transformasi Desa

Desa sebagai subyek utama pembangunan dibagi menjadi 2 hal, yakni:

  1. Dulu
    Desa cenderung dianggap tidak memiliki inovasi dan kreativitas dalam menjalankan dan mengatur dirinya
    • Kewenangan desa merupakan kewenangan Daerah yang diserahkan kepada desa (Teori Residu)
    • Pembangunan di Desa bersifat sentralistik ▪Pemerintah desa menjalankan tugas yang bersifat administratif
    • Penyeragaman bentuk dan corak pembangunan di seluruh Desa
  2. Sekarang
    Desa dituntut untuk inovatif dan kreatif memanfaatkan kebijakan dan potensi
    • Desa didorong mengembangkan berbagai aktivitas dan potensi berbasis kearifan lokal yang produktif dan bernilai ekonomis
    • Desa berhak mengatur – mengurus sendiri urusan perencanaan, pelaksanaan kegiatan untuk pengembangan lokal
    • Desa memiliki pendanaan yang besar sebagai modal memenuhi kebutuhan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat

Kebutuhan Dana Desa

Sesuai dengan Mandat/Arahan Presiden untuk Tahun 2024 : 

  1. Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dengan Regulasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai Arahan “Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk menyusun dan menetapkan kebijakan penggunaan Dana Desa untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional”
  2. Pencegahan Narkoba dengan Regulasi Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024 dengan Arahan Aksi RAN : Pelaksanaan program Desa Bersih dari Narkoba (Bersinar) melalui fasilitasi kegiatan P4GN dan prioritas penggunaan Dana Desa, dengan Indikator Keberhasilan terlaksananya program Desa Bersinar melalui fasilitasi kegiatan P4GN dan prioritas penggunaan Dana Desa dengan Ukuran keberhasilan target 2023 sebanyak 120 desa, target 2024 sebanyak 121 desa.
  3. Bantuan Langsung Tunai dan Padat Karya Tunai dengan Regulasi Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem huruf b sesuai arahan “Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk: menetapkan prioritas penggunaan dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai Desa dan program padat karya”
  4. Penanggulangan TBC dengan Regulasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis, Arahan Tanggungjawab Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi :dengan tersedianya kebijakan pemanfaatan Dana Desa untuk percepatan Eliminasi TBC (Target tahun 2022: 1 (satu) kebijakan) dan Persentase desa yang mengalokasikan Dana Desa untuk intervensi percepatan Eliminasi TBC (Target tahun 2024: 80%)
  5. Percepatan Penurunan Stunting dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting Pasal 11 ayat (2) dengan arahan pertama ”Pemerintah Desa memprioritaskan penggunaan Dana Desa dalam mendukung penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting” (Pasal 11 ayat 2). dan yang kedua Kegiatan melakukan penguatan sistem Pemantauan dan Evaluasi terpadu Percepatan Penurunan Stunting. Keluaran (output): Persentase Pemerintah Desa yang memiliki kinerja baik dalam konvergensi Percepatan Penurunan Stunting (Target 90 % pada tahun 2024)
  6. Dana Opersional Pemerintah Desa dengan regulasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 huruf c dengan arahan Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk Dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa
  7. Ketahanan Pangan sesuai dengan Surat Sekretaris Kabinet RI No.B.355-SeskabPMK-082022 kepada Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi tentang Penyampaian Arahan Presiden terkait Pemanfaatan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan, Dalam Rapat Terbatas tentang Pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2023 pada tanggal 25 Juli 2022, Presiden memberikan arahan terkait penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan, yang intinya: Kaji strategi atau opsi penggunaan Dana Desa untuk urusan berkaitan dengan krisis pangan. Apabila pemanfaatan Dana Desa untuk krisi pangan dimungkinkan, maka penggunaan Dana Desa untuk infrastruktur desa agar dihentikan terlebih dahulu dan alihkan untuk fokus ke pangan.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail
Komentar
Isikan Jawaban

Komentar Facebook

Komentar Facebook

E-Mandiri

Pekon Kampung Baru

Kecamatan Kota Agung Timur
Kabupaten Tanggamus - Lampung

Hubungi Perangkat Pekon untuk mendapatkan PIN

Jumlah Penduduk

1569

LAKI-LAKI

1507

PEREMPUAN

3076

TOTAL

Transparansi Anggaran

APBDes 2023 Pelaksanaan

PENDAPATAN

Realisasi Anggaran
Rp. 0 Rp. 1,222,453,446
0 %

BELANJA

Realisasi Anggaran
Rp. 0 Rp. 1,223,276,100
0 %

PEMBIAYAAN

Realisasi Anggaran
Rp. 822,122 Rp. 822,122
100 %

APBDes 2023 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi Anggaran
Rp. 0 Rp. 852,416,000
0 %

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

Realisasi Anggaran
Rp. 0 Rp. 12,373,592
0 %

Alokasi Dana Desa

Realisasi Anggaran
Rp. 0 Rp. 351,663,854
0 %

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi Anggaran
Rp. 0 Rp. 6,000,000
0 %

APBDes 2023 Pembelanjaan

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA

Realisasi Anggaran
Rp. 0 Rp. 361,499,500
0 %

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

Realisasi Anggaran
Rp. 0 Rp. 734,376,600
0 %

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN

Realisasi Anggaran
Rp. 0 Rp. 22,000,000
0 %

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Realisasi Anggaran
Rp. 0 Rp. 19,000,000
0 %

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA

Realisasi Anggaran
Rp. 0 Rp. 86,400,000
0 %