Secara umum Pakta integritas Desa adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sebagai pemerintah Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam penerapan pada Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa atau yang dikenal dengan SOTK Desa perlu dibuat oleh seluruh jajaran pemerintah Desa baik kepala Desa, sekretaris Desa, Perangkat Desa, ataupun Staf Desa.
Secara , isi dari Pakta Integritas adalah sebagai berikut:
- Ikut serta dalam upaya mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak melakukan perbuatan tercela.
- Tidak meminta atau menerima suap, gratifikasi atau bentuk lainnya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Bersikap jujur, transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugas.
- Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas.
- Memberikan contoh pelaksanaan kinerja berdasarkan peraturan perundang-undangan kepada bawahan.
- Menyampaikan penyimpangan integritas di instansi terkait dan menjaga kerahasiaan saksi.
- Apabila melanggar, maka akan menerima konsekuensi hukum.
Penandatanganan Pakta Integritas dalam SOTK Desa sangat diperlukan untuk menjamin jajaran pemerintah Desa menjalankan kewajibannya sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsi yang melekat dimasing-masing individu/perseorangan dalam hal ini yang disebut diatas.
Berikut kami bagikan Pakta Integritas dalam SOTK Desa dengan ekstensi file MS Office Word (.doc) serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan dan dapat Anda download secara gratis dalam web ini.
File bisa dowload disini Pakta Integritas