Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) merupakan jabatan atau fungsi yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan di tingkat desa. Tugas utamanya adalah mengelola keuangan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut adalah beberapa tugas yang biasanya diemban oleh Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa:
-
Membuat Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes): PPKD bertanggung jawab untuk menyusun RAPBDes berdasarkan kebutuhan dan prioritas pembangunan desa.
-
Pelaksanaan Anggaran: Setelah RAPBDes disetujui, PPKD akan melaksanakan anggaran sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
-
Penerimaan Pendapatan Desa: Mengelola pendapatan desa dari berbagai sumber, seperti pajak, retribusi, dana alokasi desa, dan sumber pendapatan lainnya.
-
Pembayaran Belanja Desa: Mengelola pembayaran belanja desa sesuai dengan kebutuhan dan prioritas yang telah ditetapkan dalam RAPBDes.
-
Pengelolaan Kas Desa: Bertanggung jawab atas pengelolaan kas desa, termasuk pencatatan transaksi keuangan dan penyimpanan uang desa dengan aman.
-
Pelaporan Keuangan: Menyusun laporan keuangan desa secara berkala sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan mengajukannya kepada pihak yang berwenang.
-
Pengawasan Internal: Melakukan pengawasan internal terhadap pengelolaan keuangan desa guna mencegah terjadinya penyelewengan atau penyimpangan.
-
Konsultasi dan Koordinasi: Berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Inspektorat, dan pihak lainnya untuk mendukung pengelolaan keuangan desa yang efektif dan transparan.
-
Pembinaan dan Pelatihan: Memberikan pembinaan dan pelatihan kepada aparat desa terkait pengelolaan keuangan desa guna meningkatkan kapasitas dan keterampilan mereka.
PPKD memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keseimbangan keuangan desa dan memastikan bahwa dana desa digunakan secara efektif dan efisien untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) adalah unsur Perangkat Desa yang membantu Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa yang terdiri dari :
- Sekretaris Desa, bertindak Selaku Koordinator Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa.
- Kepala Seksi/Kepala Urusan, bertindak sebagai Pelaksana Kegiatan sesuai dengan bidangnya.
- Kepala Urusan Keuangan yang mempunyai tugas menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan. pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
Berikut kami bagikan SK PPKD Tahun 2024 dengan ekstensi file Office Word (.doc) serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, SK PPKD Tahun 2024 dapat Anda download secara gratis dalam web ini.
Lihat via Google Drive
Download Ekstensi Word (.doc) Di Sini