Tiga Skema Ketahanan Pangan
Skema 1:
Bumdes/Bumdesma : Jika ada Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) atau Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) yang fokus pada sektor pangan, mereka dapat menerima penyertaan modal dari Dana Desa melalui kode akun 6.2.2 dalam APBDes.Bumdes/Bumdesma yang dapat menerima dana ini meliputi semua jenis, seperti reguler, LKD, atau transformasi. Penyertaan modal diberikan untuk mengembangkan unit usaha sektor pangan yang ada, atau membentuk unit usaha baru dengan melibatkan petani, peternak, dan pelaku usaha pangan lain di desa.
Penting : Bumdes/Bumdesma dapat dipimpin oleh kelompok-kelompok pertanian seperti kelompok tani atau kelompok wanita tani.
Skema 2:
Lembaga Ekonomi Desa Lainnya: Jika tidak ada Bumdes/Bumdesma, desa dapat bekerja sama dengan lembaga ekonomi desa lain yang memiliki badan hukum, izin usaha, dan minimal 1 tahun pengalaman usaha di sektor pangan. Kerja sama ini diatur dalam perjanjian kerjasama dengan kode akun 6.2.9.9 - 99 pada APBDes. Syarat utama adalah lembaga tersebut tidak terlibat dalam sengketa hukum.
Skema 3:
Tim Pelaksana Kegiatan Khusus (TPKK) Ketahanan Pangan: Jika tidak ada Bumdes/Bumdesma dan lembaga ekonomi desa lain, desa dapat membentuk TPKK Ketahanan Pangan.TPKK akan mengelola satu atau lebih kegiatan usaha pangan. TPKK ini akan memiliki rekening sendiri dan wajib melibatkan pelaku ekonomi di sektor pangan di desa. TPKK ini ditunjuk melalui SK Kepala Desa dan berfungsi sebagai embrio pembentukan Bumdes/Bumdesma dalam jangka waktu paling lama 6 bulan.
Poin Penting
- Semua rencana kegiatan ketahanan pangan harus dibahas dan disetujui dalam Musyawarah Desa.
- Pembentukan TPKK Ketahanan Pangan bertujuan sebagai cikal bakal terbentuknya Bumdes/Bumdesma dalam 6 bulan.
- Skema ini selaras dengan Keputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025.
- Kode akun yang digunakan dalam APBDes dijelaskan secara spesifik untuk setiap skema.
-
Berikut Skema Ketahanan Pangan yang disampaikan oleh Kementrian Desa