Peraturan ini diterbitkan sebagai pedoman utama bagi Pemerintah Desa dalam merencanakan, menganggarkan, dan menggunakan Dana Desa untuk tahun anggaran 2026 agar efektif, transparan, dan akuntabel.
FOKUS UTAMA PENGGUNAAN DANA DESA 2026
Dana Desa tahun 2026 diprioritaskan untuk mendanai kegiatan-kegiatan strategis sebagai berikut:
- Penanganan Kemiskinan Ekstrem: Melalui penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.
- Ketahanan Iklim & Bencana: Penguatan ketangguhan desa menghadapi bencana dan perubahan iklim.
- Layanan Kesehatan: Promosi dan penyediaan layanan dasar (stunting, Posyandu, dll).
- Ketahanan Pangan & Energi: Pengembangan lumbung pangan dan kemandirian energi desa.
- Koperasi Desa Merah Putih: Dukungan implementasi infrastruktur koperasi desa.
- Infrastruktur Padat Karya: Pembangunan fisik melalui pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
- Infrastruktur Digital: Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi di desa.
- Sektor Prioritas Lain: Pengembangan potensi lokal sesuai karakteristik desa.
KETENTUAN TEKNIS PROGRAM PRIORITAS
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa
- Besaran: Maksimal Rp300.000,00 per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
- Penyaluran: Dapat dibayarkan sekaligus maksimal untuk periode 3 bulan.
- Kriteria Sasaran: Keluarga miskin ekstrem, kehilangan mata pencaharian, keluarga dengan anggota sakit menahun/disabilitas, lansia tunggal, atau perempuan kepala keluarga miskin.
Koperasi Desa Merah Putih
- Difokuskan pada pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan operasional.
- Pengalokasian dilakukan melalui perubahan APB Desa setelah dana khusus disalurkan.
Padat Karya Tunai Desa (PKTD)
- Wajib bersifat inklusif, partisipatif, dan dikelola secara swakelola.
- Komponen Upah: Minimal 50% dari total biaya kegiatan wajib dialokasikan untuk upah tenaga kerja (penganggur, keluarga miskin, kelompok marginal).
Dana Operasional Pemerintah Desa
- Batas Maksimal: 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa.
Kegunaan: Koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial (musibah/konflik), kegiatan protokoler, olahraga, seni, dan apresiasi bagi warga berprestasi.
LARANGAN PENGGUNAAN DANA DESA
Sesuai aturan, Dana Desa DILARANG digunakan untuk:
- Honorarium Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD.
- Perjalanan dinas ke luar wilayah kabupaten/kota.
- Iuran jaminan sosial (kesehatan/ketenagakerjaan) bagi aparat desa.
- Pembangunan kantor/balai desa (kecuali rehab ringan maksimal Rp25 juta).
- Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) atau studi banding ke luar kabupaten/kota.
- Membayar utang tahun sebelumnya.
- Bantuan hukum untuk kepentingan pribadi aparat desa.
ADMINISTRASI, PUBLIKASI, DAN SANKSI
- Penetapan: Harus dibahas dalam Musyawarah Desa dan dituangkan dalam RKP Desa serta APB Desa.
- Publikasi: Desa wajib mempublikasikan rincian penggunaan dana di ruang publik (baliho, papan informasi, atau media sosial).
- Sanksi: Kegagalan dalam publikasi mengakibatkan pencabutan wewenang penggunaan dana operasional 3% pada tahun anggaran berikutnya.
- Pelaporan: Kepala Desa wajib melapor kepada Menteri paling lambat 1 bulan setelah RKP Desa ditetapkan.
Berikut Permendes 16 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026