Sekitar 1.500 massa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP APDESI) menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di kawasan Silang Monas Selatan, tepatnya di seberang Menara Danareksa, Jakarta Pusat, Senin pagi. (8/12)
Aksi yang dimulai sekitar pukul 08.50 WIB ini membawa tuntutan utama mendesak Presiden Republik Indonesia untuk mencabut sejumlah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang diterbitkan pada tahun 2025. Aturan-aturan tersebut dinilai telah mencabut kewenangan Pemerintahan Desa dalam tata kelola keuangan yang seharusnya diputuskan melalui musyawarah desa.
Dalam orasinya, massa mendesak pencabutan PMK No. 81 Tahun 2025 tentang pengalokasian dana Desa dan PMK No. 49 Tahun 2025 tentang tata cara pinjaman dalam rangka pendanaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Mereka menolak keras kebijakan yang menjadikan dana desa tahun 2026 sebagai jaminan pinjaman untuk koperasi tersebut.
”Tolak PMK 81/2025, ini modus kebiri desa! Kembalikan kewenangan penuh musyawarah desa dalam menentukan penggunaan anggaran,” demikian bunyi salah satu spanduk yang dibentangkan peserta aksi.
Selain isu PMK, APDESI yang dikoordinir oleh Pj. Sunan Bukhari, H. Surtawijaya, dan Sumali ini juga menyuarakan beberapa tuntutan lain melalui alat peraga mereka. Di antaranya adalah desakan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU No. 3 tahun 2024, jaminan penghasilan tetap perangkat desa dari APBN, serta tuntutan pembayaran Dana Desa tahap II tahun 2025.
Berdasarkan pantauan Mariansyah Sekdes Pekon Kampung Baru di lapangan, massa mulai berdatangan sejak pukul 07.15 WIB di area Kolam Barat Daya Monas. Jumlah massa terus bertambah signifikan dari sekitar 400 orang pada pagi hari, hingga mencapai estimasi 1.500 orang pada pukul 08.30 WIB.
Pihak kepolisian tampak mengawal ketat jalannya aksi dan melakukan penutupan jalan di Jalan Merdeka Selatan (arah patung kuda menuju Stasiun Gambir) seiring dengan massa yang mulai menyusun barisan dan menggelar spanduk.
Menariknya, sebelum memulai orasi politik, pada pukul 08.40 WIB massa APDESI sempat melakukan aksi solidaritas penggalangan dana untuk korban bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Dalam aksi tesebut seserta unjuk rasa diterima oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensekneg) dikarena pada saat ini Presiden dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sedang berada di Aceh, sehingga tidak dapat menemui demonstran secara langsung
Dalam audiensi tersebut APDESI memperjuangkan hak-hak terkait anggaran, khususnya Dana Desa Non Earmark yang belum tersalurkan. serta permintaan tegas agar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2025 dibatalkan, Ketua Umum APDESI juga menekankan bahwa kehadiran APDESI saat ini didasari rasa sayang kepada Presiden dan bukan untuk mencari masalah melainkan meluruskan masalah di tengah situasi bencana.
Berikut Video Ketua Umum APDESI dalam Aksi 8 Desember 2025