Pekon Kampung Baru

Hari Libur Nasional

Hari Buruh Internasional / Pekerja

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Website Pemerintah Pekon Kampung Baru Kecamatan Kotaagung Timur Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung --- Pelayanan Administrasi Pekon setiap hari Senin s/d Jum'at Pukul 08.00 - 15.00 WIB

Berita Pekon

Perubahan atau reformasi perpajakan di Indonesia telah berlangsung dalam beberapa tahap. Tahap awal dimulai pada tahun 1983. Saat itu, reformasi yang dilakukan berupa reformasi undang-undang perpajakan yang mengatur ketentuan mengenai peralihan sistem pemungutan pajak dari official assessment menjadi self assessment.

Kemudian, perjalanan reformasi dilanjutkan dengan reformasi undang-undang perpajakan pada tahun 1991-2000, Reformasi Perpajakan Jilid I pada tahun 2002-2008 tentang modernisasi administrasi perpajakan, Reformasi Perpajakan Jilid II pada tahun 2009-2016 tentang peningkatan pengendalian internal, hingga saat ini yang sedang berlangsung yaitu Reformasi Perpajakan Jilid III dari tahun 2017 hingga sekarang dengan tema konsolidasi, akselerasi, dan kontinuitas reformasi perpajakan.

Reformasi perpajakan masih berlanjut dengan dilakukannya Reformasi Perpajakan Jilid III yang berfokus pada pembenahan lima pilar yaitu organisasi, sumber daya manusia, teknologi informasi dan basis data, proses bisnis, dan peraturan perundang-undangan. Reformasi perpajakan tak bisa terlepas dari sistem administrasi perpajakan yang digunakan oleh wajib pajak dan fiskus.

Pengembangan sistem administrasi perpajakan secara digital diawali dengan penerapan e-filing untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) wajib pajak, e-Faktur untuk administrasi faktur pajak dan pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta e-billing sebagai kanal pembayaran pajak.

Sistem administrasi yang baik, cepat, dan mudah akan bermuara pada peningkatan kepatuhan pajak, khususnya kepatuhan pajak sukarela (voluntary tax compliance). Pasalnya, biaya kepatuhan (compliance cost) dapat ditekan serendah mungkin.

Namun, sistem administrasi digital yang berjalan saat ini masih dapat dikembangkan jauh lebih baik lagi, terutama dalam hal integrasi dan kualitas data. Kewajiban perpajakan masih dijalankan melalui berbagai kanal yang terpisah, seperti e-filing, e-faktur, dan e-registration.

Untuk menjalankan reformasi perpajakan dalam hal layanan administrasi perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan suatu sistem aplikasi canggih dan terintegrasi yang dinamakan dengan Coretax atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Dengan adanya sistem ini, diharapkan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan dapat dijalankan dengan lebih baik dan mudah baik bagi wajib pajak dan juga petugas pajak.

Coretax diimplementasi pada awal tahun 2025, Lalu, apa yang perlu disiapkan wajib pajak pada implementasi Coretax?

Pemutakhiran Data

Salah satu langkah utama yang perlu dilakukan oleh wajib pajak adalah melakukan pemutakhiran data pajak secara lengkap dan akurat. Dalam rangka mendukung implementasi Coretax, DJP akan memastikan bahwa data wajib pajak yang ada di sistemnya selalu terbarui. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memastikan bahwa informasi yang tercatat dalam sistem pajak sudah sesuai dengan kondisi aktual. Hal ini meliputi pembaruan data identitas wajib pajak, alamat, jenis usaha, nomor telepon, alamat surat elektronik, serta informasi perpajakan lainnya yang relevan.

Pemutakhiran data pajak sangat penting karena Coretax akan berfungsi dengan lebih efektif jika data yang digunakan akurat dan valid. Untuk itu, wajib pajak dapat melakukan pembaruan data melalui layanan yang disediakan oleh DJP di DJP Online atau melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Mengingat bahwa data yang tidak akurat atau tidak lengkap dapat memengaruhi kewajiban perpajakan dan potensi penyelesaian sengketa, pemutakhiran data adalah langkah awal yang krusial.

Ketentuan Terbaru

Untuk memastikan wajib pajak tidak kesulitan dalam mengikuti aturan baru yang berlaku seiring dengan hadirnya Coretax, pemahaman mengenai ketentuan terbaru sangat penting. Salah satu peraturan yang perlu dipahami adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PMK 81/2024). PMK ini berisi pedoman mengenai mekanisme pelaporan pajak, tata cara pembayaran, serta sanksi-sanksi yang berlaku jika wajib pajak tidak mematuhi ketentuan.

Sebagai bagian dari sistem administrasi perpajakan yang baru, Coretax akan mengubah cara pengelolaan laporan dan pembayaran pajak secara signifikan. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memahami dengan seksama aturan yang ada dalam PMK 81/2024 agar tidak mengalami kebingungan atau kesalahan dalam pelaporan pajak mereka. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam PMK ini antara lain adalah penandatanganan secara elektronik dengan sertifikat digital, format pelaporan yang baru, proses verifikasi otomatis yang diterapkan oleh sistem, serta batas waktu pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Masa dari paling lambat tanggal 10 menjadi tanggal 15 bulan berikutnya.

Selain itu, PMK ini juga memberikan penjelasan tentang aturan-aturan baru terkait pemanfaatan teknologi dalam pelaporan pajak. Wajib pajak harus mengikuti perkembangan ini agar dapat memanfaatkan sistem Coretax dengan sebaik-baiknya, serta menghindari potensi denda atau masalah perpajakan lainnya.

Pelaksanaan Coretax pada tahun 2025, wajib pajak perlu melakukan beberapa langkah persiapan yang penting agar proses transisi ke sistem baru ini berjalan lancar. Pemutakhiran data wajib pajak, penggunaan simulator Coretax, dan pemahaman terhadap PMK 81/2024 adalah tiga langkah utama yang perlu diperhatikan. Dengan persiapan yang matang, wajib pajak akan dapat memanfaatkan teknologi baru ini untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah, cepat, dan efisien. Wajib pajak yang siap dengan perubahan ini akan lebih unggul dalam menghadapi era perpajakan digital yang semakin maju.

Coretax dapat di akses pada laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/

 

Sumber : Ardian Mahardi Putera, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Beri Komentar

Pekon

1.604

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.604penduduk

1.544

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.544penduduk

3.148

TOTAL

TOTAL3.148penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Pekon untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Pekon

Kepala Pekon

AMIRZAH SAUD

Tidak Ada di Kantor

Juru Tulis

MARIANSYAH

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

JUPRIYADI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan

RISMAWATI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

MURLINA

Tidak Ada di Kantor

Kaur Tata Usaha & Umum

DEDE SAFRIJAL

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

AMSIR

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

ASTONI ALAM

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun I

ASKHORI AHMAD SYAHPUTRA

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun II

KUSAIRI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun III

ROSPAWATI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun IV

UJANG SLAMET RIANTO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun V

SASTRI DIANA

Tidak Ada di Kantor

Operator Pekon

DINI CAHWATI

Tidak Ada di Kantor

Operator Sipades

ZELI DWI LESTARI

Tidak Ada di Kantor

Ketua RT 001

DEWI YOSEPA

Tidak Ada di Kantor

Ketua RT 002

CARTIKA YULIA

Tidak Ada di Kantor

Ketua RT 003

ZAINUDDIN

Tidak Ada di Kantor

Ketua RT 004

NAZOMI

Tidak Ada di Kantor

Ketua RT 005

MINTI RIASIH

Tidak Ada di Kantor

Ketua RT 006

ZAINANI

Tidak Ada di Kantor

Ketua RT 007

RONI EKO SAPUTRO

Tidak Ada di Kantor

Ketua RT 008

JUAN SYAH

Tidak Ada di Kantor

Ketua RT 009

M.SOLEH

Tidak Ada di Kantor

Ketua RT 010

NOVAN RIZKI

Tidak Ada di Kantor
Malam Puncak HUT RI 79
Balai Pekon
Malam Puncak HUT RI 79
Balai Pekon

Transparansi Anggaran

APBP 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.259.759.242,00Rp. 1.320.770.129,14

95.38%

Belanja Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.288.699.230,00Rp. 1.350.435.283,18

95.43%

Pembiayaan Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 30.133.191,00Rp. 30.133.191,00

100%

APBP 2024 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 859.588.000,00Rp. 859.588.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 10.241.274,00Rp. 12.624.303,35

81.12%

Alokasi Dana Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 330.706.014,00Rp. 389.472.845,79

84.91%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 6.000.000,00Rp. 6.000.000,00

100%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 138.974,00Rp. 0,00

100%

Lain-Lain Pendapatan Pekon Yang Sah

Realisasi | Anggaran

Rp. 53.084.980,00Rp. 53.084.980,00

100%

APBP 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 350.227.230,00Rp. 411.963.283,18

85.01%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 838.322.000,00Rp. 838.322.000,00

100%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 26.200.000,00Rp. 26.200.000,00

100%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 27.150.000,00Rp. 27.150.000,00

100%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 46.800.000,00Rp. 46.800.000,00

100%
Pemerintah Pekon

AMIRZAH SAUD

Kepala Pekon


Tidak Ada di Kantor

MARIANSYAH

Juru Tulis
Tidak Ada di Kantor

JUPRIYADI

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

RISMAWATI

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

MURLINA

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

DEDE SAFRIJAL

Kaur Tata Usaha & Umum
Tidak Ada di Kantor

AMSIR

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

ASTONI ALAM

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

ASKHORI AHMAD SYAHPUTRA

Kepala Dusun I
Tidak Ada di Kantor

KUSAIRI

Kepala Dusun II
Tidak Ada di Kantor

ROSPAWATI

Kepala Dusun III
Tidak Ada di Kantor

UJANG SLAMET RIANTO

Kepala Dusun IV
Tidak Ada di Kantor

SASTRI DIANA

Kepala Dusun V
Tidak Ada di Kantor

DINI CAHWATI

Operator Pekon
Tidak Ada di Kantor

ZELI DWI LESTARI

Operator Sipades
Tidak Ada di Kantor

DEWI YOSEPA

Ketua RT 001
Tidak Ada di Kantor

CARTIKA YULIA

Ketua RT 002
Tidak Ada di Kantor

ZAINUDDIN

Ketua RT 003
Tidak Ada di Kantor

NAZOMI

Ketua RT 004
Tidak Ada di Kantor

MINTI RIASIH

Ketua RT 005
Tidak Ada di Kantor

ZAINANI

Ketua RT 006
Tidak Ada di Kantor

RONI EKO SAPUTRO

Ketua RT 007
Tidak Ada di Kantor

JUAN SYAH

Ketua RT 008
Tidak Ada di Kantor

M.SOLEH

Ketua RT 009
Tidak Ada di Kantor

NOVAN RIZKI

Ketua RT 010
Tidak Ada di Kantor